Nomor Pokok Wajib Pajak: Cara Membuat NPWP!

Bpr muliatama – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas unik yang diberikan kepada wajib pajak untuk memudahkan administrasi perpajakan. Warga negara yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan badan usaha diwajibkan memiliki NPWP. Kini, pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online dengan mudah.

NPWP memberikan banyak keuntungan, seperti memudahkan pengurusan administrasi perpajakan, pembukaan rekening bank, dan pengajuan kredit. Pembuatan NPWP secara online menjadi pilihan praktis karena bisa dilakukan dari mana saja, tanpa perlu antre, dan lebih efisien.

Berikut ini adalah panduan lengkap cara membuat NPWP, baik secara online maupun offline, termasuk dokumen dan syarat yang diperlukan.

Dokumen dan Syarat untuk Membuat NPWP

Sebelum membuat NPWP, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

“Baca juga: Penurunan Pengeluaran In-Game Anak-Anak di Tahun 2024”

Syarat Membuat NPWP Pribadi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan bekerja (untuk karyawan).
  • Surat izin usaha atau dokumen legalitas usaha (untuk pemilik usaha).
  • Nomor telepon aktif.
  • Alamat email aktif.

Syarat Membuat NPWP Badan Usaha:

  • Akta pendirian perusahaan.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • KTP penanggung jawab atau direktur perusahaan.
  • NPWP pribadi penanggung jawab atau direktur perusahaan.

Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Online

“Simak juga: Cara Akses ChatGPT Secara Gratis dan Mudah: Melalui Web dan Aplikasi”

Berikut adalah langkah-langkah membuat NPWP online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak:

  • Buka situs ereg.pajak.go.id melalui browser.
  • Klik menu “Daftar” di halaman utama.
  • Pilih jenis wajib pajak (Orang Pribadi atau Badan).
  • Isi formulir pendaftaran sesuai data diri.
  • Unggah dokumen yang diperlukan.
  • Periksa kembali informasi yang sudah diisi, lalu klik “Kirim.”
  • Catat nomor tanda terima elektronik yang muncul.
  • Tunggu email konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
  • Setelah permohonan disetujui, NPWP elektronik akan dikirim melalui email.

Cara Membuat NPWP Offline

Bagi yang lebih nyaman mengurus NPWP secara langsung, pembuatan secara offline bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  • Ambil nomor antrean di loket pendaftaran.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan.
  • Isi formulir pendaftaran NPWP.
  • Serahkan formulir dan dokumen ke petugas.
  • Setelah verifikasi, kalian akan menerima kartu NPWP.

Baik pembuatan NPWP secara online maupun offline sama-sama mudah dilakukan. Pilihlah metode yang sesuai dengan preferensi kalian. Memiliki NPWP memberikan banyak manfaat, tidak hanya sebagai kewajiban perpajakan, tetapi juga membantu dalam berbagai aktivitas keuangan dan bisnis.

Selamat mencoba, dan semoga panduan ini bermanfaat!