Bpr muliatama – Bercanda Bawa Bom, Seorang penumpang wanita berinisial FA membuat heboh penerbangan Batik Air ID-6272 rute Jakarta–Manado. Saat pesawat masih berada di Bandara Soekarno-Hatta pada 15 April 2025, FA mengaku membawa bom kepada awak kabin.
Baca Juga: Meta Terancam Kehilangan Instagram & WhatsApp di Persidangan“
Saat itu, FA duduk di kursi 11E dan melontarkan pernyataan yang tergolong ancaman kepada salah satu pramugari. Awak kabin langsung merespons sesuai prosedur dan melaporkan kejadian ke kapten serta petugas keamanan.
Awak Kabin Langsung Laporkan Ancaman ke Pilot
Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menyampaikan bahwa kru langsung bertindak cepat. Awak kabin mengikuti standar operasional keselamatan penerbangan.
Mereka melaporkan insiden kepada kapten pilot dan petugas keamanan bandara. Pilot kemudian memutuskan untuk tidak mengizinkan FA melanjutkan penerbangan.
Penumpang Diturunkan dan Diserahkan ke Polisi Bandara
Petugas keamanan menurunkan FA dari pesawat. Mereka menyerahkan FA kepada penyidik penerbangan dan petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Danang menyatakan bahwa penanganan dilakukan secara profesional demi keselamatan semua penumpang. Pemeriksaan tambahan juga dilakukan terhadap pesawat.
Tidak Ditemukan Bom, Penerbangan Tetap Dilanjutkan
Setelah penurunan penumpang, otoritas bandara melakukan pemeriksaan ulang terhadap kabin dan bagasi pesawat. Hasilnya, tidak ditemukan benda mencurigakan atau material berbahaya.
Penerbangan ID-6272 akhirnya tetap diberangkatkan setelah otoritas menyatakan kondisi pesawat aman.
Candaan Bom Bisa Picu Sanksi Pidana Berat
Danang mengingatkan seluruh penumpang untuk tidak main-main dengan isu bom. Ia menegaskan bahwa gurauan tentang bom tergolong tindakan serius dan bisa dijerat pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur larangan menyebarkan informasi palsu yang membahayakan penerbangan.
Ancaman Palsu Bisa Dipenjara Hingga 8 Tahun
Pasal 437 UU Penerbangan menyebut, pelaku yang memberi informasi palsu bisa dihukum penjara hingga 1 tahun. Jika ancaman menyebabkan gangguan penerbangan, hukuman bisa mencapai 8 tahun.
Danang menegaskan bahwa aturan ini harus menjadi perhatian semua penumpang agar keselamatan tetap terjaga.
Batik Air Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Penerbangan
Batik Air menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan adalah prioritas utama dalam operasional mereka. Danang mengajak semua penumpang untuk mematuhi aturan penerbangan.
Ia juga mengimbau agar tidak ada lagi candaan atau tindakan sembrono yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban penerbangan.
Peringatan Serius untuk Penumpang di Seluruh Rute
Batik Air berharap insiden ini menjadi pembelajaran penting. Setiap pernyataan di bandara atau pesawat harus disampaikan dengan tanggung jawab.
Baca Juga: Waspadai Gejala Diabetes yang Hanya Dialami Wanita“
Maskapai, petugas bandara, dan otoritas keamanan akan terus bekerja sama menjaga penerbangan tetap aman dan nyaman bagi seluruh penumpang.