Bpr muliatama – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 mengenai Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dengan memberikan jabatan akademik kepada setiap dosen.
Pernyataan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menjamin martabat profesi dosen melalui perlindungan hak ketenagakerjaan. Selain itu, peraturan ini menyederhanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen. “Dosen kini memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerja sesuai kesepakatan dengan pimpinan perguruan tinggi,” ujar Abdul Haris dalam sebuah webinar di Jakarta pada 3 Oktober 2024.
Baca Juga : Pemerataan Pendidikan di Papua dan Daerah 3T Melalui Program ADEM dan ADik
Dalam peraturan baru ini, status dosen menjadi lebih jelas. Semua dosen tetap akan memiliki jabatan akademik, dan mereka diberikan keleluasaan untuk memenuhi Tridharma perguruan tinggi. Selain itu, hak dosen yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN dijamin, termasuk penghasilan yang melebihi kebutuhan hidup minimum dan kemampuan untuk bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi. “Kami berusaha agar penghasilan dosen tidak hanya memenuhi upah minimum, tetapi juga menjamin keamanan sosial,” tambah Abdul Haris.
Rencana Sosialisasi dan Implementasi Oleh Kementerian Pendidikan
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menekankan bahwa peraturan ini disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. “Kami berharap regulasi ini memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen, serta pemberian tunjangan yang sesuai,” katanya.
Kementerian Pendidikan berencana untuk mensosialisasikan peraturan ini hingga akhir tahun 2024 agar semua perguruan tinggi dapat memahaminya. Pada semester pertama 2025, diharapkan perguruan tinggi sudah siap untuk mengimplementasikan dan menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait aplikasi SISTER. “Sosialisasi dan pendampingan akan dilakukan hingga Juni 2025, sebelum implementasi ideal pada Agustus 2025,” ujar Tatang.
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 juga menghapus status Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Induk Dosen Khusus. Dengan menyisakan dua kategori dosen: dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap, yang bekerja penuh waktu dengan beban kerja minimal 12 Satuan Kredit Semester (SKS), akan memiliki jabatan akademik. Sementara dosen tidak tetap hanya dapat memiliki jabatan akademik jika sebelumnya sudah memilikinya sebagai dosen tetap.
Dalam hal gaji, dosen ASN akan mengacu pada peraturan aparatur sipil negara, sedangkan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Dosen juga akan mendapatkan tunjangan profesi dan tunjangan fungsional sesuai dengan jabatan akademiknya. Tunjangan profesi untuk dosen non-ASN akan disetarakan dengan gaji pokok dosen golongan tertentu, memastikan keadilan dalam penghasilan.
Simak Juga : Fitur Mention di Status WA, Beda dari Instagram