Bpr muliatama – Jabatan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Muhammad Syarifuddin, akan berakhir pada 17 Oktober 2024, bersamaan dengan perayaan ulang tahunnya yang ke-70. Dalam masa jabatannya yang telah berlangsung lebih dari empat tahun, Syarifuddin telah melakukan berbagai inovasi, salah satunya adalah membangun Smart Majelis yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Integrasi Sistem untuk Efisiensi Proses Peradilan
Syarifuddin menjelaskan bahwa ia telah mengintegrasikan dua sistem penting: Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP). Dengan teknologi ini, permohonan kasasi dan peninjauan kembali dapat dilakukan secara digital, yang akan mulai diterapkan pada 1 Mei 2024. Hal ini akan mengubah cara pemilihan majelis hakim, di mana sebelumnya proses pemilihan dilakukan oleh kepala kamar, kini akan lebih banyak melibatkan keputusan yang diambil oleh AI.
Baca Juga : Smartwatch GPS Jete Volt Segera Hadir! Cek Tanggal Rilisnya
Salah satu manfaat utama dari implementasi teknologi ini adalah efisiensi dalam pengiriman berkas perkara. Sebelumnya, berkas harus dikirim secara manual, tetapi dengan sistem baru ini, berkas dapat dikirim hanya dengan satu klik, sehingga mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan berkas. Selain itu, proses ini diharapkan dapat menghemat biaya operasional.
Proses Pemilihan Ketua MA yang Baru
Meskipun demikian, Syarifuddin mengingatkan bahwa saat ini masih dalam fase transisi. Beberapa perkara masih ditangani secara manual karena berkas yang belum diputus. Ia menegaskan bahwa penerapan teknologi ini merupakan langkah antisipasi untuk memastikan penanganan perkara berlangsung lebih efektif. Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya mafia perkara di MA, Syarifuddin tidak bisa memberikan kepastian. Ia menyatakan, “Di antara yang baik ada yang tidak baik. Itu sudah hukum alam, tidak mungkin semuanya baik.”
Syarifuddin juga menyampaikan bahwa proses pemilihan Ketua MA yang baru dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober 2024. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Ketua dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung melalui mekanisme yang langsung, bebas, dan rahasia.
Beberapa nama yang santer dikabarkan akan mencalonkan diri untuk menggantikan Syarifuddin antara lain Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial; Yulius, Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA; Prim Haryadi, Ketua Kamar Pidana MA; dan Haswandi, hakim agung Kamar Perdata MA. Dengan adanya teknologi AI, diharapkan proses peradilan di Indonesia semakin efisien dan transparan, serta mampu mengatasi tantangan yang ada di dalam sistem peradilan.
Simak Juga : Siap-siap Berlibur Akhir Tahun: 7 Tips Liburan Murah dan Hemat ke Luar Negeri