Bpr muliatama – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah membahas rancangan undang-undang untuk Penyempurnaan UU Paten agar lebih sesuai dengan kemajuan teknologi. Regulasi yang dimaksud adalah Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus mendorong agar RUU ini segera disahkan.
Tujuan Perubahan Penyempurnaan UU Paten
Min menjelaskan bahwa meskipun UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten telah mengalami beberapa perubahan melalui UU Cipta Kerja dan peraturan lainnya, masih ada ketidakcukupan dalam memenuhi perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. “Perubahan pada UU Paten ini bertujuan untuk mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) guna menghasilkan inovasi serta pemanfaatan teknologi nasional, serta memacu pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Selain itu, masih banyak ketentuan dalam UU Paten yang belum memenuhi standar internasional, yang berdampak pada rendahnya kepercayaan dunia internasional terhadap perlindungan paten di Indonesia. “Ketidakpercayaan ini tentu berdampak pada iklim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, penyempurnaan UU Paten ini diperlukan untuk menyelaraskan dengan ketentuan internasional terkait perlindungan paten,” ujar Min.
Untuk mencapai kesepakatan berbagai pihak mengenai RUU ini, pemerintah mengadakan sosialisasi, salah satunya melalui kunjungan kerja Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pembahasan RUU Perubahan Kedua UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Jawa Tengah pada 22 Agustus 2024. Dalam kegiatan ini, Min membuka kesempatan bagi para peserta dari Pansus DPR RI, akademisi, pemerintah terkait, dan industri untuk memberikan masukan dan memperkuat RUU tersebut.
Sosialisasi dan Masukan dari Berbagai Pihak
“Dengan adanya masukan dan penguatan, diharapkan RUU Perubahan Kedua UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten akan menjadi lebih komprehensif. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem paten yang lebih kuat, fleksibel. Serta mendukung inovasi di Indonesia, dan tetap selaras dengan ketentuan internasional,” jelasnya.
Romo Muhammad Syafi’i, perwakilan Pansus RUU DPR, mendukung inisiatif pemerintah dalam menciptakan iklim inovasi yang sesuai dengan ketentuan internasional. Ia berharap DJKI dapat melakukan sosialisasi yang lebih luas ke seluruh pelosok Indonesia. “Meskipun negara kita memiliki sumber daya alam dan demografi yang baik, pengetahuan masyarakat tentang pentingnya perlindungan paten masih rendah. Sosialisasi yang lebih masif dari DJKI diharapkan dapat menjangkau seluruh masyarakat,” ujarnya.
Victor Adi, perwakilan dari industri, menyambut baik RUU perubahan kedua ini, terutama pada pasal mengenai grace period. Dengan perubahan ini, waktu untuk mendaftarkan paten atas invensi yang dihasilkan diperpanjang dari enam bulan menjadi dua belas bulan. “Perubahan ini sangat membantu industri dalam proses penelitian dan pengembangan. Kami mendukung perubahan RUU ini karena memberikan dampak positif bagi perkembangan teknologi domestik,” ungkap Victor.
Simak Juga : Teaser Kinich Genshin Impact: Vibes Sasuke yang Memikat!