Bpr muliatama – Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi X DPR RI memiliki pandangan berbeda mengenai penghitungan alokasi dana pendidikan dari APBN, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Menurut konstitusi, Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan.
Usulan Sri Mulyani tentang Perhitungan Berdasarkan Pendapatan
Saat ini, alokasi 20 persen tersebut dihitung dari anggaran belanja negara. Sri Mulyani mengusulkan agar alokasi 20 persen dana pendidikan dihitung dari pendapatan negara, bukan dari belanja negara. Menurutnya, perhitungan berdasarkan belanja negara bisa menyebabkan ketidakpastian anggaran karena belanja negara bisa sangat fluktuatif. Contohnya, pada APBN 2022, belanja negara meningkat signifikan karena subsidi energi yang melonjak, meskipun tidak diikuti oleh kenaikan pendapatan negara. Akibatnya, anggaran pendidikan juga ikut naik secara tidak proporsional.
Baca Juga : Kurikulum Pendidikan Tinggi Baru di ITB
Sri Mulyani berpendapat bahwa dengan menggunakan pendapatan negara sebagai dasar perhitungan, anggaran pendidikan bisa lebih stabil dan sesuai dengan kapasitas keuangan negara. Ia mengungkapkan bahwa fluktuasi belanja negara dapat menyebabkan anggaran pendidikan menjadi tidak konsisten.
Namun, usulan tersebut ditolak oleh Komisi X DPR RI. Ketua Komisi X Syaiful Huda menegaskan bahwa pihaknya menolak perubahan metode perhitungan tersebut. Komisi X merasa bahwa alokasi 20 persen dari belanja negara masih diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, terutama di daerah-daerah yang kurang berkembang.
Kekhawatiran Terhadap Potensi Penurunan Anggaran Pendidikan
Syaiful Huda khawatir bahwa jika alokasi pendidikan dihitung berdasarkan pendapatan negara, besaran anggaran untuk pendidikan bisa menurun. Hal ini berdampak pada kualitas dan pemerataan akses pendidikan, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Ia menekankan bahwa konstitusi mengamanatkan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan dan bahwa hal ini harus dipatuhi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Untuk tahun 2024, anggaran pendidikan ditetapkan mencapai Rp665 triliun. Dari jumlah tersebut, Kemendikbudristek mendapatkan alokasi sebesar Rp98,99 triliun. Sementara itu, untuk tahun 2025, anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp722,6 triliun, yang setara dengan 20 persen dari belanja negara yang diperkirakan mencapai Rp3.613,1 triliun. Meskipun alokasi untuk Kemendikbudristek menurun menjadi Rp83,2 triliun pada tahun 2025. Pihak kementerian berharap alokasi ini akan meningkat mengingat masih banyak kegiatan prioritas yang belum sepenuhnya terbiayai.