TNI yang Tembak Bos Rental Mobil Tak Diadili di Pengadilan Sipil

Bpr muliatama – Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto menegaskan bahwa anggota TNI yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di ruas Tol Tangerang-Merak akan diproses melalui pengadilan militer, bukan peradilan sipil. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons desakan publik yang meminta agar tindak pidana oleh prajurit TNI diadili di peradilan umum.

“Baca Juga : Harga Mobil Listrik China 2025: Mulai Rp189 Juta”

Menurut Hariyanto, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 9 ayat 1 huruf a secara tegas menyatakan bahwa pengadilan militer memiliki wewenang untuk mengadili prajurit yang berstatus militer aktif pada saat melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, tiga prajurit TNI yang terlibat dalam insiden ini akan diproses sesuai ketentuan hukum militer.

Hariyanto juga menjelaskan bahwa regulasi penggunaan senjata api di kalangan TNI diatur secara ketat oleh Mabes TNI dan masing-masing matra. Ia menegaskan bahwa setiap pemegang senjata api harus memiliki surat izin resmi berdasarkan jabatan dan tanggung jawabnya.


“Baca Juga : Harga Mobil Listrik China 2025: Mulai Rp189 Juta”